Adakah bank yang bisa take over sertifikat rumah? Tidak perlu khawatir karena ada dan dengan syarat tidak begitu rumit.
Jadi buat yang sedang butuh uang tetapi sertifikat rumah masih ‘digadaikan’ di tempat lain, ada cara untuk take over sertifikat. Namun, tentunya dengan syarat dan aturan yang berlaku sehingga proses berjalan aman, lancar serta cepat.
Mengenal Lebih Dekat Bank yang Bisa Take Over Sertifikat Rumah
Tidak semua bank yang bisa take over sertifikat rumah karena berbagai faktor. Hanya saja, untuk kemudahan para nasabah, beberapa bank membuka peluang untuk take over sertifikat ini.
Take over pada umumnya dilakukan sebagian orang ketika membutuhkan uang untuk berbagai keperluan. Padahal sertifikat rumah masih ada di tempat lain dan belum saatnya untuk pengambilan.
Agar bisa mendapatkan uang dengan sertifikat tersebut, bisa melakukan yang namanya take over. Sederhananya, take over sertifikat rumah merupakan pemindahan pinjaman pada suatu lembaga keuangan pada lembaga lainnya sesuai dengan aturan, tata cara dan syarat yang sah.
Beberapa hal terkait pinjaman jaminan take over sertifikat rumah antara lain:
1. Mengharuskan Sudah Gadai Sertifikat
Lembaga keuangan seperti leasing atau bank biasanya mengharuskan orang yang akan take over sertifikat sudah melakukan gadai sertifikat rumah atau tanah.
2. Tak Perlu Take Over Jika Masih Punya Aset
Take over sertifikat rumah untuk orang yang sudah tidak memiliki rumah atau hunian lain. Jika masih memiliki aset lain, dapat menggunakan sertifikat rumah hunian tersebut dan tidak perlu pengajuan take over.
3. Mendapatkan Dana Cepat
Salah satu alasan orang melakukan take over sertifikat rumah karena ingin mendapatkan dana cepat padahal sertifikat masih di tempat lain. Dengan take over mendapatkan dana lebih cepat dan mudah sehingga kebutuhan terpenuhi.
4. Cicilan Pinjaman Ringan
Beberapa orang mencari bank yang bisa take over sertifikat rumah karena ingin mendapatkan cicilan lebih ringan sehingga tidak berat mengangsurnya.
5. Nilai Pinjaman Besar
Faktor orang melakukan take over sertifikat rumah karena mengharapkan nilai pinjaman lebih besar.
Berbagai hal di atas menjadi urgent mengapa orang melakukan take over sertifikat. Lagipula, sekarang ini banyak bank yang melayani kebutuhan nasabah termasuk untuk take over sertifikat secara mudah dan praktis.
Bank yang Bisa Take Over Sertifikat Rumah dan Keuntungannya
Tidak perlu bingung mencari bank yang bisa take over sertifikat rumah, karena banyak pilihannya. Bank apa sajakah itu, apakah BRI, BCA, Mandiri atau yang lainnya?
Biar tidak penasaran, bisa menyimak penjelasan berikut ini hingga akhir.
1. Bank Mandiri
Pelayanan Bank Mandiri memang tak perlu diragukan lagi. Banyak pilihan yang memudahkan nasabah untuk memilih layanan sesuai kebutuhan. Mandiri juga salah satu bank yang bisa take over sertifikat dengan berbagai keuntungan, antara lain:
- Limit kredit mencapai 2 miliar khusus bagi nasabah Jabodetabek.
- Limit kredit mencapai 1 miliar bagi nasabah yang domisilinya berada di luar wilayah Jabodetabek.
- Syaratnya cukup mudah dan gampang sehingga nasabah tidak repot menyiapkan dokumennya.
- Tenor cukup panjang yaitu 20 tahun khusus untuk rumah.
- Tenor untuk apartemen juga cukup panjang mencapai 15 tahun.
Apabila ingin tambahan uang lainnya dapat dilakukan asal memenuhi syarat dan aturan yang berlaku.
2. Maybank
Bank berikutnya yang bisa menerima take over sertifikat rumah adalah Maybank. Nasabah akan diberi berbagai keuntungan ketika melakukan take over sehingga tidak hanya mendapatkan tambahan dana saja.
Berikut keuntungan ketika melakukan take over sertifikat rumah melalui Maybank, yaitu:
- Cicilan sukup ringan sehingga tidak memberatkan nasabah.
- Bunga menarik dan nasabah akan diberi pelayanan transaksi keuangan secara maksimal.
- Bebas biaya provisi sehingga nasabah tidak perlu mengeluarkan dana lebih untuk take over sertifikat rumah.
- Bebas biaya administrasi kredit antar yang tentunya meringankan beban nasabah karena tidak perlu ada biaya tambahan lain.
- Tenor pinjaman sangat panjang maksimal mencapai 20 tahun.
Maybank bantu nasabah yang kesulitan keuangan dengan cara mudah ketika melakukan take over sertifikat rumah.
3. Bank CTBC
Bank CTBC adalah pilihan berikutnya ketika akan melakukan take over KPR. Nasabah disuguhi berbagai keuntungan dari CTBC, antara lain:
- Kemudahan pembayaran karena tidak perlu langsung datang ke kantor tetapi lewat ATM Prima.
- Pembayaran lebih mudah dengan auto debet lewat rekening secara langsung. Dengan demikian tidak ada keterlambatan pembayaran karena angsuran diambil langsung melalui tabungan sesuai aturan.
Nasabah tidak kesulitan dalam membayar angsuran dan mendapatkan uang sesuai kebutuhan.
4. BPR yang Bekerjasama dengan Perusahaan Pembiayaan
Nasabah yang memiliki rekening atau tabungan BPR dapat melakukan take over sertifikat jika bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan. Banyak perusahaan yang menawarkan take over untuk memanjakan nasabah sehingga mendapatkan dana dengan mudah.
Hanya saja ketika memutuskan take over sertifikat, harus sudah siap dengan segala konsekuensinya yaitu mengangsur secara rutin sesuai perjanjian.
Selain itu untuk memilih bank mana yang paling sesuai dapat melihat kondisi masing-masing supaya tidak salah pilih. Tujuan utama dana didapat, angsuran juga beres dengan proses mudah dan cepat.
Penutup
Bank yang bisa take over sertifikat rumah antara lain Bank Mandiri, Maybank, Bank CTBC dan BPR yang bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan khusus menerima take over. Dengan take over sertifikat kebutuhan dana terpenuhi dengan cara mudah dan cepat.
Terimakasih sudah berkunjung ke blog kami, jangan lupa baca juga artikel menarik kami lainnya.