Zakat disebut sebagai istilah untuk mengambil nominal tertentu dari suatu harta, dan berdasarkan sifat tertentu untuk diserahkan kepada suatu golongan masyarakat. Karena itu pula, muncul pertanyaan apakah zakat emas dibayar tiap tahun.
Menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 sendiri, zakat merupakan harta wajib yang harus ditunaikan seorang Muslim atau badan usaha milik umat Muslim. Tujuannya adalah kepada golongan yang berhak menerima dan sesuai dengan syariat Islam.
Sekilas Tentang Zakat
Asal kata zakat adalah "zaka", yang artinya adalah baik, suci, berkah, tumbuh, berkembang. Disebut zakat sebab mengandung harapan untuk membersihkan jiwa, memperoleh berkah, serta memupuknya dengan kebaikan-kebaikan. (Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq : 5)
Arti tumbuh dalam makna "zakat" menjelaskan bahwa setiap zakat dikeluarkan adalah penyebab dari pertumbuhan dan perkembangan harta, pun pelaksanaannya menambah pahala. Sementara suci berarti menyucikan jiwa seseorang dari perbuatan dosanya.
Zakat Emas dan Perak
Zakat emas dan perak merupakan zakat yang wajib ditunaikan seseorang yang mempunyai harta tersebut di dalam jumlah tertentu. Salah satu lima pilar utama Islam menyatakan zakat emas dan perak masuk ke dalam kategori zakat maal (zakat harta).
Dalil tentang zakat ini bisa ditemukan dalam kitab suci Al-Qur'an serta hadis-hadis dari Rasulullah SAW, di antaranya adalah Surat At-Taubah ayat 34-35.
Untuk menguatkan jawaban tentang apakah zakat emas dibayar tiap tahun, dapat dilihat bahwa ayat ini menjelaskan bahwa pembayaran zakat emas dan perak adalah pengeluaran harta untuk jalan menuju Allah SWT.
Syarat Zakat Wajib Emas
Setelah memahami emas yang dipakai apakah wajib zakat atau tidak, Anda juga perlu memahami syarat-syarat emas dan perak yang bagaimana yang wajib dizakati.
1. Milik Sendiri
Ini berarti kepemilikan emas adalah atas nama sendiri secara sah dan sempurna, bukan emas atas nama orang lain, apalagi pinjaman.
2. Sampai Haul
Maksudnya adalah emas sudah disimpan paling tidak selama satu tahun.
3. Sampai Nisab
Emas yang sudah mencapai batas kategori sebagai harta yang wajib dizakati adalah 85 gram, sesuai dengan syarat berapa nisab zakat emas.
Cara Menghitung Zakat Emas
Sesudah mencapai nisab atau melebihi, emas yang wajib dikenakan zakat adalah yang kadar emasnya 2,5%. Sedangkan zakat perak baru wajib ditunaikan apabila mencapai nisab sebesar 595 gram dan kadarnya adalah 2,5%.
Cara menghitung zakat emas dan perak sama, yaitu 2,5% x jumlah emas/perak yang disimpan selama satu tahun.
Contoh Kasus:
Pak Adi mempunyai simpanan emas dengan total 100 gram. Ini sudah melebihi nisab, maka wajib dizakatkan. Sebelum menunaikan zakat, konversi nilai emas dengan harga emas saat mau ditunaikan.
Misalnya, untuk zakat emas 100 gram Pak Adi harganya adalah Rp700.000/gram, maka totalnya adalah Rp70.000.000.
Kesimpulannya, zakat emas yang harus ditunaikan adalah sebesar 2,5% x 70.000.000 = Rp1.750.000.
Zakat Emas Tidak Dikeluarkan Setiap Tahun
Seperti menunaikan zakat lain, zakat emas berapa gram pun memiliki ketentuan tersendiri ketika ingin ditunaikan, yakni batas kadar atau nisab yang sudah dibahas sebelumnya.
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW menyatakan bahwa nisab zakat emas adalah 20 mitsqol atau setara 20 dinar.
Zakat ini khusus untuk emas atau perak yang disimpan, bukan perhiasan atau yang digunakan sehari-hari. Zakat emas atau perak disebut juga sebagai zakat atsman. Lalu, apakah zakat tabungan dikeluarkan setiap tahun untuk harta berupa emas dan/atau perak ini?
Melansir jawaban dari Dewan Syariah Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSA), Ustaz Zainuddin, jika tahun ini sudah menunaikan zakat namun tabungan itu tidak berkembang, maka zakatnya tidak perlu ditunaikan.
Jika bertambah, maka nisab yang dihitung adalah "pertambahan"nya.
Cara Menunaikan Zakat Emas
Apakah pertanyaan Anda tentang apakah zakat emas dibayar tiap tahun sudah terjawab? Jika sudah, maka pahami pula cara menunaikan zakat emas yang terdiri dari beberapa cara.
Cara pertama, zakat emas bisa ditunaikan langsung atau dikonversikan dulu ke nominal rupiah.
Jika Anda ingin menunaikan zakat ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerima pembayaran zakat dalam bentuk emas. Pembayaran bisa dilakukan langsung lewat mitra BAZNAS, misalnya ANTAM, Pegadaian, bahkan aplikasi bernama Tamasia.
Penutup
Zakat emas bersifat wajib apabila kepemilikan seseorang terhadap harta ini sudah mencapai nisabnya. Namun, apakah zakat emas dibayar tiap tahun? Jawabannya adalah apabila harta tersebut bertambah atau berkembang nilainya pada tahun depan.