Jika Anda membutuhkan panduan cara mengurus sertifikat rumah yang hilang, mulai sekarang tidak perlu khawatir lagi. Sertifikat rumah sangat penting karena menjadi bukti kepemilikan tanah dan bangunan pribadi secara resmi.
Keberadaan rumah tidak legal atau sah apabila belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun sertifikat tanah. Oleh karena itu, keberadaan sertifikat tanah sangat penting untuk menjamin kepastian kekuatan hukum.
Dokumen tersebut juga bisa menentukan besarnya harga jual rumah sesuai dengan perkembangan zaman. Sertifikat wajib dimiliki bagi setiap pemilik rumah, makanya harus disimpan dengan sebaik mungkin agar tidak hilang.
Namun apa jadinya jika ternyata sertifikat tanah hilang? Tentu saja dibutuhkan cara mengurus sertifikat rumah yang hilang. Tidak perlu panik ketika Anda kehilangan sertifikat tanah pribadi, sebab dapat diterbitkan kembali.
Untuk mempermudah cara mengurus sertifikat tanah yang telah hilang, sebaiknya ikuti penjelasan kami sampai usai. Di bawah ini adalah panduan mengurus sertifikat rumah saat hilang tanpa harus ribet.
Tahap-Tahap Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang
Sertifikat rumah menjadi dokumen paling penting yang harus disimpan sekaligus dirawat dengan benar. Apabila sertifikat tanah rusak atau hilang, tentunya ada beberapa tahap yang perlu dijalani untuk membuat dokumen tersebut. Bagaimana caranya mengurus sertifikat rumah yang hilang?
1. Buat Surat Pengantar Kehilangan di Kelurahan
Tahap pertama, Anda harus membuat surat pengantar kehilangan melalui bantuan RT atau RW setempat. Setelah memperoleh dokumen tersebut, bawa ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar yang diserahkan kepada pihak selanjutnya.
Cara mengurus sertifikat rumah yang hilang nantinya diperlukan surat pengantar kehilangan sertifikat tanah dari kelurahan untuk kepolisian. Dengan mengurus langsung di kelurahan, maka surat pengantar akan Anda dapatkan secara mudah.
2. Laporkan ke Kantor Polisi
Surat pengantar dari kelurahan yang sudah jadi, kemudian di bawa ke Polres terdekat. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah karena nanti diserahkan kepada BPN.
3. Lapor ke BPN
Surat keterangan yang diperoleh dari Polsek kemudian Anda bawa langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Cari BPN terdekat dengan lokasi sertifikat rumah yang Anda miliki untuk membuat dokumen baru.
Ada beberapa syarat perlu dipenuhi dalam melapor ke BPN antara lain:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi sertifikat rumah yang hilang
- Fotokopi pelunasan terakhir PBB
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Cara mengurus sertifikat rumah yang hilang selanjutnya pihak pelapor akan dihubungi BPN untuk melakukan sumpah kehilangan sertifikat rumah. Pernyataan sumpah tersebut dilakukan di kantor BPN dan dipimpin oleh kerohaniawan.
4. Buat Iklan di Media
Usai melakukan pernyataan sumpah, pihak BPN akan mengumumkan hasilnya ke media cetak. Hal ini dilakukan demi mencegah sanggahan dari pihak lain yang mengklaim surat tanah, biayanya sekitar 850 ribu.
5. Penerbitan Sertifikat Pengganti
Dalam satu bulan apabila tidak ada pihak yang menyangga pengumuman kehilangan sertifikat tanah di media cetak, BPN akan menerbitkan dokumen. Dokumen sertifikat pengganti akan diberikan kepada pelapor seperti sertifikat rumah.
6. Biaya Membuat Sertifikat Rumah Pengganti
Cara mengurus sertifikat rumah yang hilang untuk menerbitkan dokumen pengganti butuh biaya kurang lebih 350 ribu. Anda membutuhkan waktu sekitar 2 sampai 3 bulan untuk menunggu proses penerbitan sertifikat rumah.
Dengan melewati beberapa tahap tersebut, proses penerbitan sertifikat tanah pengganti yang baru dapat diselesaikan. Maka secara otomatis Anda bisa memperoleh sertifikat pengganti kembali secara resmi dan sah dalam hukum.
Apa Manfaat Punya Sertifikat Rumah?
Dokumen penting sertifikat rumah memiliki manfaat bagi pemilik tanah dan bangunan di wilayah tertentu. Apa manfaat mempunyai sertifikat rumah? Ada beberapa manfaat yang diperoleh yaitu punya kekuatan hukum atas bangunan dan tanah milik pribadi.
Selain itu, harga properti akan naik semakin tinggi ketika Anda mempunyai sertifikat resmi. Proses peralihan hak atas tanah beserta pembebanan hak bangunan akan lebih mudah jika Anda mempunyai dokumen tersebut.
Keuntungan memiliki sertifikat rumah paling akhir untuk memperkuat posisi jual beli properti kepada pihak lain. Terlebih jika untuk aktivitas pembangunan, maka keberadaan sertifikat sangat dibutuhkan.
Segera urus sertifikat rumah yang hilang dengan cara tersebut dijamin tidak ribet. Tahap-tahap cara mengurus sertifikat rumah yang hilang sangat mudah dijalani setiap pemilik bangunan dengan proses cukup cepat.